Selain itu, AGK diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar, yang diduga digunakan untuk penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menjelaskan bahwa sejumlah uang yang diterima melalui rekening AGK senilai Rp87 miliar tersebut diterima secara bertahap, dengan jumlah total keseluruhan mencapai Rp99,8 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
Dalam perkara ini, AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Sebut Korupsi Seperti Kanker Di Hadapan Para Pengusaha
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti awal, penyidik menemukan adanya pembelian serta upaya untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai tinggi yang dilakukan atas nama orang lain.
Diperkirakan, nilai awal TPPU yang terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai tinggi dalam rangka memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.***