NALARNESIA.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai kebijakan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekurangan dalam sistem angkutan publik yang ada.
Pramono menyebut, masih banyak wilayah yang belum terjangkau layanan seperti JakLingko.
“Supaya kita tahu, ternyata JakLingko itu ada, tapi belum sampai ke ujung misalnya. Itu menjadi evaluasi masukan,” ujar Rano saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Rano menjelaskan bahwa tidak semua ASN tinggal di area yang sudah dilayani transportasi umum.
“Belum tentu semua ASN itu dijangkau dengan transportasi umum. Karena ASN Jakarta juga ada yang tinggal di Bekasi, di Depok, dan lainnya,” katanya.
Pada hari itu, ia sendiri menaiki Moda Raya Terpadu (MRT) dari Lebak Bulus menuju tempat dinasnya.
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 itu mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, termasuk melakukan swafoto sebagai bukti.
Foto tersebut harus dilengkapi keterangan lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirim kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja.
“(Swafoto) itu sebagai absen sebetulnya,” ujar Rano menambahkan.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendisiplinkan ASN, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara, mendukung keberlanjutan, dan membangun budaya transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah.
Diharapkan langkah ini dapat mendorong pengurangan kemacetan dan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Sebagai catatan, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan tingkat mobilitas tinggi.***