Sehari Pasca Demo Besar di DPR, Brimob Susuri Area Depan Gedung DPR RI

Avatar
Ilustrasi - Mobil Rantis dikeluarkan oleh Polisi untuk bubarkan aksi massa di gedung DPR RI, Kamis, (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pasukan Brimob Polri melakukan penyisiran di area Gedung pada Jumat, 23 Agustus 2024 sehari setelah berlangsungnya aksi menolak revisi Undang-Undang atau UU Pilkada dan mendukung Putusan MK.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 11.24 WIB, belasan anggota Brimob menggunakan motor trail dan kendaraan taktis melintasi Jalan Gatot Subroto, , Pusat. Amrin (37), seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyatakan bahwa aksi unjuk rasa akan kembali digelar di sekitar Gedung pada hari ini.

banner 225x100

“Menurut surat tugas kami, akan ada lagi demo di DPR dan KPU (Komisi ),” katanya.

Selain melakukan penyisiran, polisi juga telah menempatkan kendaraan taktis Brimob di halaman dekat gerbang depan . Barikade beton masih terpasang di depan gerbang tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar Gedung DPR masih sepi, dan belum ada massa yang melakukan aksi.

BACA JUGA: PDIP akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta Apabila Gabung Kader

Sementara itu, Partai Buruh mengumumkan penundaan rencana aksi yang sebelumnya dijadwalkan untuk hari ini. Said, salah satu perwakilan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sambil menunggu perkembangan situasi di DPR yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Sahabat seperjuangan, aksi tanggal 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.

Perlu diketahui, demo menolak di depan pada Kamis, 22 Agustus 2024, diikuti oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, serta berbagai lapisan masyarakat, termasuk beberapa komika dan aktor papan atas seperti Reza Rahadian.

Sebelum diajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Deklarasikan Maju Pilkada Jakarta Malam Ini

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan melalui jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Leave a Reply