Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari Pemilu Legislatif sebelumnya.
Namun, sehari setelah Putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba menyiasati Putusan MK dengan mengusulkan pelonggaran threshold hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA: Kaesang Masih Belum Memutuskan akan Pilkada di Jakarta atau Jateng
Ketentuan ini diusulkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh Panja dalam rapat yang berlangsung selama sekitar tiga jam. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Dalam perkembangan terakhir, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dengan demikian, Pilkada 2024 tetap akan berlandaskan pada Putusan MK.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco dikutip Kamis, 22 Agustus 2024.***