Sehari Pasca Demo Besar di DPR, Brimob Susuri Area Depan Gedung DPR RI

Avatar
Ilustrasi - Mobil Rantis dikeluarkan oleh Polisi untuk bubarkan aksi massa di gedung DPR RI, Kamis, (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar
banner 468x60

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari Pemilu Legislatif sebelumnya.

Namun, sehari setelah Putusan MK tersebut, dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

banner 225x100

Panitia Kerja (Panja) revisi di Badan Legislasi (Baleg) RI mencoba menyiasati Putusan MK dengan mengusulkan pelonggaran threshold hanya untuk yang tidak memiliki kursi di DPRD.

BACA JUGA: Kaesang Masih Belum Memutuskan akan Pilkada di Jakarta atau Jateng

Ketentuan ini diusulkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi yang dibahas oleh Panja dalam rapat yang berlangsung selama sekitar tiga jam. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk yang memiliki kursi di parlemen.

Dalam perkembangan terakhir, Wakil Ketua Sufmi Dafco Ahmad memastikan bahwa pengesahan telah dibatalkan. Dengan demikian, Pilkada 2024 tetap akan berlandaskan pada Putusan MK.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco dikutip Kamis, 22 Agustus 2024.***

Leave a Reply