Metode pembayaran pungli itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibayar bulanan, bayar sekali atau bayar tunai oleh keluarga.
“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan,” ujar Albertina saat ditemui wartawan di Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.
Tidak berhenti disitu, untuk bisa mengecas hp selundupan itu, tahanan mesti membayar lagi sebesar 200-300 ribu.
BACA JUGA: TKN Tegaskan Bahwa Proyek Food Estate Akan Panen Jagung dan Singkong di Lahan Seluas 8 Hektar
“Ngecas HP sekitar 200-300 ribu,” lanjut Albertina.
Dalam pemeriksaan Dewas KPK, mereka menemukan sebanyak 93 pegawai KPK yang diguga turut terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK ini.