The HUD Institute Rancang Rekomendasi Agar BP3 Menjadi Lokomotif Percepatan Penyediaan Perumahan MBR

Avatar
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Rifat
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (). Beleid terobosan itu  kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal  organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengakatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

banner 225x100

“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan”, ungkap Andrinof A. Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, dalam konferensi , tertajuk Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di , Rabu, 12/6.

Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Dan keberadaannya menjadi  dasar hukum bagi pemerintah - dalam melakukan transformasi  kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.

BACA JUGA: Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Tapera yang Dananya akan Digunakan ke APBN

Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota,  yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal. Untuk itu The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan. Baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), dimana keduanya saling ketergantungan.

Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP , maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.

“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan , Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan  Hunian Vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan')” tambahnya.

BACA JUGA: Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Wajib jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya!

Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di ke depan.

Leave a Reply