NALARNESIA.COM – Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6.
Tetapi, apakah pemilih yang belum menerima undangan tersebut masih diizinkan untuk memilih?
Tentu, asalkan nama pemilih tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih dapat memeriksa TPS yang dimaksud melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Somasi kepada Jokowi
Jika NIK terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), situs tersebut akan menunjukkan lokasi TPS untuk mencoblos.