Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Pengamat Minta Jokowi Segera Hentikan Intervensi dalam Pemilu 2024
Proses ini tidak hanya mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.