NALARNESIA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial SB (25) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, AR, di Pancoran telah menjalani visum.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Jakarta pada hari Minggu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan bahwa korban telah melakukan visum.
“Ada (laporan masuk). Sudah divisum,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa laporan dari korban telah diterima dengan nomor laporan LP/B/2496/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 16 Agustus 2024.
BACA JUGA: Polres Jakut Tetapkan Sepasang Suami Istri Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Balita
Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
“Periksa saksi dan cari barang bukti,” katanya.
SB mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh AR sudah sering terjadi. Bahkan, pada tahun 2023, SB sempat mengajukan gugatan cerai.
“(KDRT) Sejak kehamilan kedua, setelah gugatan cerai saya cabut,” ujar SB.
SB juga menceritakan bahwa dia ditendang oleh suaminya saat sedang menggendong bayi mereka yang masih berusia delapan bulan.
“Sempat melempar tempat tisu ke arah saya dan ibunya yang sedang melindungi saya, ditendang saat mengendong anak, diludahi,” katanya.
BACA JUGA: Motif Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Kini Terungkap
Menurut SB, KDRT ini disebabkan oleh masalah rumah tangga yang sudah berlangsung selama setahun terakhir.
“Masalah rumah tangga yang sudah selesai sebenarnya (penyebabnya), sejak satu setengah tahun lalu, selalu diungkit ketika sedang ada masalah di luar,” katanya.
AR terus melakukan tindakan KDRT hingga akhirnya SB melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian terakhir terjadi di rumah mereka pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dan SB melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada malam harinya, serta melakukan visum.***