Warga Rumah Susun Se-Jakarta Ajukan Keberatan Adminstratif Terhadap Kepgub Kenaikkan Tarif Air Minum PAM Jaya

Avatar
Warga rumah susun se-Jakarta ditemui Gubernur Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Istimewa
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Belum dapat tanggapan yang memuaskan atas keberatannya terkait kenaikkan tarif air minum dan Kelompok Pelanggan (PAM Jaya) yang salah penempatan, warga rumah susun se- yang tergabung dalam organisasi (P3RSI) melayangkan puluhan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur .

Keberatan administratif adalah upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan cara mengajukan keberatan tertulis kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam hal ini Kepgub DKI Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

banner 225x100

Sekitar 45 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) rumah susun (apartemen) hunian se-Jakarta secara bergantian selama tiga minggu mendatangi Balai Kota (Kantor Gubernur Jakarta), di Jl. Medan Merdeka Selatan untuk mengajukan Surat Keberatan Administratif, sekaligus melakukan Laporan Masyarakat.

BACA JUGA: P3RSI Tegas Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta

Menurut KianTanto Ketua PPPSRS Boulevard Mediterania Residences, langkah ini diambil karena belum ada respon positif, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, maupun PAM Jaya. Keberatan Administratif yang dilayangkan 45 PPPSRS rumah susun se-Jakarta mempertanyakan kelompok pelanggan rumah susun hunian yang disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, gedung perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

”Kami dikelompokkan dalam Kelompok K III bersama dengan gedung-gedung komersial yang menggunakan air PAM untuk bisnis. Warga kami itu rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari (masak, cuci, dan mandi),” kata Kiat seusai mengajukan surat Keberatan Administratif, Kamis, 6 Maret 2025, di Balai .

Kian yang bertemu langsung dengan Gubernur Jakarta dan Wakilnya Rano Karno mengeluhkan, bahwa penetapan kelompok pelanggan apartemen dalam Kepgub 730/2024 yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar namun ditetapkan pada K III dengan tarif penuh.

Kepada Pramono, Kian menjelaskan, apartemen adalah hunian rumah susun sehingga merupakan kelompok pelanggan K II yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar PAM Jaya. Namun Kepgub 730/2024 menetapkan apartemen dalam kelompok pelanggan K III yang mendukung kegiatan perekonomian atau komersial dengan tarif penuh PAM Jaya.

BACA JUGA: Kejagung dan Kementerian BUMN Bersinergi dalam Penyelidikan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

”Selain itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sertifikat tanda bukti kepemilikan, dan bentuk badan hukum penghuninya yang hanya mengatur hunian vertikal sebagai rumah susun, maka kata apartemen dalam Kepgub 730/2024 harus dihapus karena tidak berdasar dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kian.

Menanggapi hal tersebut, kata Kian, Gubernur meminta warga rumah susun bersabar, karena saat ini Pemprov Jakarta sedang mengkaji ulang masalah kenaikkan tarif air minum PAM Jaya dan pengelompokkan pelanggan.

”Tadi beliau terburu-buru, karena ada rapat dengan menteri. Inti beliau sangat mengerti masalah yang dihadapi warga rumah susun terkait PAM Jaya. Beliau pun langsung memita Asprinya untuk dijadwalkan pertemuan dengan P3RSI besok pagi. Karena sebelum asosiasi kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi,” jelasnya.

Kian berharap, Gubernur mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat. Aksi Keberatan Administratif warga rumah susun se-Jakarta di Balai Kota dimulai tanggal 26 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga akhir minggu depan.

BACA JUGA: Banjir Lumpuhkan Akses Padang-Painan, Pengendara Diminta Bersabar

Aksi karangan bunga

Sebelumnya pada 20 dan 26 Februari 2025, warga rumah susun se-DKI Jakarta juga melakukan aksi mengirim karangan bunga kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Keluhan-keluhan tersebut berbunyi antara lain:

“Pak Gubernur, Rusunami Loh Kami, Kok Tarif Kami Bukan Termasuk Rusun Sederhana??”

“PAM = Perusahaan Air ‘Tidak Bisa' di Minum, warga Rusun yang Paling Tabah Menerima Kebijakan yang Semena-mena”,

“Tarif Air Rusun Kami Lebih Mahal dari Rumah Mewah Loh Pak Gub, Kami Warga Rusun yang Paling Tersakiti dengan Kebijakan Tarif Baru”.

BACA JUGA: Danantara Masih Kaji Investasi di Hilirisasi dan Pusat Data, Utamakan Dampak Jangka Panjang

”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!!” ***

Leave a Reply