“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” tambah Brigjen Pol. Himawan.
Tersangka MA, ditangkap di Lampung pada 20 Mei, merupakan pengunggah ulang konten dalam grup dan memakai akun Facebook bernama Rajawali. Dari perangkatnya ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi.
“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Tersangka terakhir, KA, ditangkap di Jawa Barat dan merupakan anggota grup Suka Duka. Ia mengunduh, menyimpan, dan mengunggah kembali konten anak di grup dengan akun bernama Temon-temon.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Gunung Putri Jaring 90 Pelaku Tindak Asusila di Apartemen PGV
Polri menyita berbagai barang bukti seperti akun Facebook, e-mail, ponsel, laptop, PC, kartu memori, KTP, dan SIM card dari para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE, Pornografi, Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol. Himawan.***









