6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Konten Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Avatar
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera. ANTARA FOTO/Fauzan/bar/pri.
banner 468x60

“Berdasarkan , terdapat sejumlah empat orang yang menjadi ,” tambah Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka MA, ditangkap di Lampung pada 20 Mei, merupakan pengunggah ulang konten dalam grup dan memakai akun Facebook bernama Rajawali. Dari perangkatnya ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi.

banner 225x100

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka terakhir, KA, ditangkap di dan merupakan anggota grup . Ia mengunduh, menyimpan, dan mengunggah kembali konten di grup dengan akun bernama Temon-temon.

BACA JUGA: Aparat Gabungan Gunung Putri Jaring 90 Pelaku Tindak Asusila di Apartemen PGV

menyita berbagai barang bukti seperti akun Facebook, e-mail, ponsel, laptop, PC, kartu memori, , dan SIM card dari para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE, Pornografi, Perlindungan , dan Tindak Pidana Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol. Himawan.***

Leave a Reply