NALARNESIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
“Ada tujuh tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Jenderal polisi yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV Dittipidum. Penyidikan dimulai setelah pihak berwenang menerima laporan polisi pada 20 Februari 2024, dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Surat perintah dari Kabareskrim tanggal 28 Februari 2024, mengarah pada penemuan dugaan tindak pidana yang melibatkan penambahan atau pengurangan daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap ditetapkan, serta pemalsuan data dan daftar pemilih antara tanggal 21 Juni 2023 sampai saat ini.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Persilahkan Semua Pihak Laporkan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu dan MK
“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah pemalsuan data dan daftar pemilih.
“Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur mencapai 493.856, sementara Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih hanya mencakup 64.148 pemilih.***