Jaksa Agung Beberkan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah, Berikut Daftar Tersangkanya

Avatar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (depan kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (depan kanan) memberikan keterangan bersama kepada wartawan terkait korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jaksa Agung menyampaikan bahwa kerugian negara dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP, mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

banner 225x100

Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Kasus Jubir AMIN dan Tak Berlaku Moratorium, Ini Alasan Burhanuddin

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

Ateh menjelaskan bahwa penyelidikan kerugian negara dilakukan setelah diminta oleh Kejaksaan Agung. Dalam prosesnya, BPKP melakukan audit, penyidikan, dan meminta keterangan dari ahli.

Saat ini, perkara ini masih dalam proses. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Hingga kini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

BACA JUGA: Rina Lauwy Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Tim penyidik juga menyita 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m² dan satu di Selatan. Enam smelter tersebut akan dikelola oleh untuk menjaga nilai ekonomis dan menghindari dampak sosial.

Dalam kasus ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. SW, Provinsi Bangka Belitung (2015 – Maret 2018);
  2. BN, Plt Provinsi Bangka Belitung (Maret 2019);
  3. AS, Provinsi Bangka Belitung;
  4. Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN);
  5. Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN;
  6. Toni Tamsil (TT), adik Tamron Tamsil, tersangka perintangan penyidikan;

BACA JUGA: KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL

Leave a Reply