Rina Lauwy Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Avatar
Arsip foto - Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tim penyidik () telah memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Rina diperiksa terkait aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Namun, Ali, juru bicara , belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut dan siapa saja penerimanya.

“Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi di , Rabu, 22 Mei 2024.

banner 225x100

Rina Lauwy Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dengan modus fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa, 21 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Selatan. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 September 2022 saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama PT Taspen. Antonius dikonfirmasi terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

BACA JUGA: KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL

Pemeriksaan terhadap Kosasih mencakup periodenya sebagai Direktur Investasi pada tahun 2019-2020 dan sebagai Direktur Utama dari tahun 2020 hingga sekarang.

KPK mengumumkan pada 8 Maret 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), melibatkan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. Kasus ini juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun nama-nama mereka akan diumumkan saat dilakukan penahanan. KPK juga memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang, satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah tujuh lokasi, termasuk lima tempat pada Kamis (7/3), yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, , satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Bukti yang ditemukan mencakup dokumen, catatan investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

BACA JUGA: Nurul Ghufron Tidak Terlihat Dalam Sidang Etik Dewas KPK: Saya Sengaja Tidak Hadir

Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero) di .***

Leave a Reply