Azis Syamsudin Diperiksa KPK Soal Fasilitas yang Diterimanya Selama di Rutan KPK

Avatar
Arsip foto - Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat jeda sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
banner 468x60

NALARNESIA.COM Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan bahwa mantan anggota , Muhammad , diperiksa terkait fasilitas yang diterimanya selama ditahan di Rutan Cabang setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus pemerasan dan di tempat tersebut. Selain itu, Azis juga diperiksa mengenai informasi tentang adanya tahanan yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para tahanan lainnya di Rutan Cabang .

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

banner 225x100

sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus di Rutan Cabang KPK pada 8 Mei 2024. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik, sehingga dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan.

BACA JUGA: Rina Lauwy Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.

Pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai tersebut melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. Pemberhentian ini efektif berlaku 15 hari setelah keputusan disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

BACA JUGA: KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL

KPK menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menyelesaikan pelanggaran internal hingga tuntas dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi. Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan keputusan Dewan Pengawas dan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Dari jumlah tersebut, 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Leave a Reply