NALARNESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang menyusun peraturan tentang sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Namun, ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai sanksi bagi ASN yang terkena dampak judi online perlu dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Penjelasan Satgas
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
Berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024, pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online didasarkan pada pertimbangan bahwa kegiatan perjudian adalah ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta psikologis, yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Menko Polhukam bertindak sebagai Ketua Satgas, dengan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
BACA JUGA: MPR Sebut Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Mesti Dikritisi: Dipakai Untuk Judi Lagi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie berperan sebagai Ketua Harian Pencegahan, sementara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjadi Wakil Ketua Harian Pencegahan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.***