Penyidik KPK Berhasil Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku

Avatar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan pengembangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM Komisi Pemberantasan (KPK) menemukan dokumen penting terkait di sebuah mobil yang diduga milik buronan tersebut. Asep, salah satu penyidik, belum mengungkapkan isi dari dokumen tersebut.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di , Jumat, 13 September 2024.

banner 225x100

Dia menjelaskan bahwa mobil yang diduga digunakan Harun Masiku ditemukan oleh KPK pada 25 Juni 2024, dan mobil tersebut telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.

“Sudah terparkir selama dua tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa KPK telah menemukan sejumlah mobil milik Harun Masiku. Penemuan ini, menurut Nawawi, menunjukkan keseriusan KPK dalam melacak keberadaan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Anggota Staf Hasto Kristiyanto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi di , , Kamis, 12 September 2024 malam.

Nawawi juga menyebut bahwa ia rutin menghubungi penyidik setiap pekan untuk mendapatkan pembaruan terkait kasus Harun Masiku.

“Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?” ujar Nawawi.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Harun terus menghindari panggilan KPK dan dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.

BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Optimis Harun Masiku Segera Tertangkap

Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus yang sama. Wahyu, yang telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, saat ini menjalani di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan dugaan suap oleh Harun Masiku. KPK juga telah memeriksa politikus Alexius Akim serta Sekjen PDI Perjuangan, .

Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024 selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, meskipun ia hanya bertatap muka dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam dan belum masuk ke inti perkara.***

Leave a Reply