NALARNESIA.COM – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas inisiatif pribadi, bukan karena dipanggil atau diundang oleh KPK.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Pahala menegaskan bahwa KPK tidak pernah mengirim surat atau berkomunikasi dengan Kaesang terkait klarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
Menurut Pahala, Kaesang telah mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur, memberikan informasi tambahan, serta menyerahkan dokumen pendukung.
“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data dan informasi yang diberikan Kaesang sebelum memutuskan apakah penggunaan jet pribadi tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Novel Baswedan Terkati Batasan Usia Capim KPK
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang, tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tuturnya.