Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Tiga Mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Dituntut 7 Tahun Penjara

Avatar
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Kopurpsi Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral () Provinsi Bangka Belitung menghadapi tuntutan pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun terkait dugaan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah (IUP) Tbk. pada periode 2015–2022.

Ketiganya adalah Suranto Wibowo, Kadis Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019; Amir Syahbana, Kadis ESDM periode 2021–2024; dan Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM pada Maret–Desember 2019.

banner 225x100

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Suaminya

JPU menyatakan bahwa perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

Menurut tuntutan, Rusbani alias Bani menghadapi pidana penjara selama 6 tahun, sementara Suranto Wibowo dan Amir Syahbana masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Khusus untuk Amir, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp325,99 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun akan dijatuhkan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah Ardito.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Sebut Korupsi Seperti Kanker Di Hadapan Para Pengusaha

Ketiga mantan Kadis ESDM ini didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Suranto, dalam masa jabatannya sebagai Kadis ESDM periode 2015–2019, diduga menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk lima smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa beserta afiliasinya.

Sementara itu, Bani dan Amir dituduh membiarkan kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP oleh lima smelter tersebut. Penambangan tersebut tidak tercantum dalam RKAB maupun RKAB lima smelter beserta afiliasinya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.

Selain itu, Amir juga diduga menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply