Proyeksi Remitansi Pekerja Migran Indonesia Naik 14% Jadi Rp251,1 Triliun pada 2024

Avatar
Wakil Menteri KemenP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla (tengah) saat Konferensi Pers Capaian Kinerja KemenP2MI di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/Kuntum Riswan.)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Perlindungan () memproyeksikan bahwa remitansi yang dikirimkan oleh (PMI) ke tanah air pada 2024 akan meningkat sebesar 14 persen, mencapai Rp251,1 triliun.

“Proyeksi remitansi kuartal keempat diperkirakan sebesar 15,54 miliar , sehingga total remitansi untuk tahun 2024 diprediksi mencapai Rp251,1 triliun, naik 14 persen dibandingkan tahun 2023,” ujar Wakil Menteri , Dzulfikar Ahmad Tawalla, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

banner 225x100

Wamen Dzulfikar menambahkan bahwa proyeksi tersebut didasarkan pada jumlah remitansi pada kuartal ketiga tahun 2024, yang tercatat mencapai 11,63 miliar atau sekitar Rp188 triliun. Pada 2023, remitansi tercatat sebesar Rp220,3 triliun, meningkat dibandingkan dengan Rp201,3 triliun pada 2022 dan Rp130,6 triliun pada 2021.

BACA JUGA: Wamen Pekerjaan Umum Tegaskan Pembangunan IKN Terus Dilanjutkan

Peningkatan remitansi tersebut, menurut Dzulfikar, dipengaruhi oleh perbaikan literasi keuangan di kalangan PMI serta peningkatan kesadaran dan layanan yang lebih baik dari KemenP2MI.

“Kami berharap pada tahun 2025, peningkatan ini dapat terus berlanjut,” tambahnya.

Peningkatan remitansi ini juga sejalan dengan amanat Prabowo Subianto yang menjadikan perlindungan sebagai prioritas setelah ini dibentuk.

BACA JUGA: 15 Pekerja Tambang Tewas Usai Tertimbun Longsor Area Pertambangan di Solok, Sumbar

KemenP2MI optimis capaian tersebut dapat terwujud berkat proyeksi kuota lapangan kerja di luar negeri untuk PMI pada 2025 yang mencapai 1.630.365, dengan target penempatan PMI sebanyak 425.000 pada 2024, lebih tinggi dari 295.439 penempatan pada tahun 2023.

Beberapa upaya yang disiapkan oleh KemenP2MI antara lain memperbaiki tata kelola pelindungan PMI, meningkatkan jumlah PMI yang bekerja di sektor terampil dan profesional, mengembangkan sistem penempatan dan perlindungan, serta menyederhanakan peraturan terkait layanan.***

Leave a Reply