Pemerintah Rencanakan Pendidikan HAM untuk Narapidana yang Menerima Amnesti

Avatar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawaan di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Menteri (HAM) menjelaskan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti dari Presiden akan terlebih dahulu diberikan pendidikan HAM.

Pigai menyatakan bahwa pendidikan ini bertujuan untuk membangun kesadaran tentang hak asasi manusia dan mengubah pola pikir narapidana dari perspektif kriminal menjadi lebih humanis.

banner 225x100

“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, , keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” ujarnya.

Pigai menambahkan bahwa pendidikan HAM ini akan menjadi salah satu fokus HAM pada tahun 2025. Sebelum amnesti diberikan, pihaknya akan melakukan inventarisasi di lembaga pemasyarakatan dan melaksanakan pendidikan tersebut.

BACA JUGA: Kerja Sama Riset Kemenhut dan Universitas Nottingham Fokus pada Pengurangan Emisi Karbon dan Carbon Capture Storage

Wacana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana berkembang setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri pada 13 Desember.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, yang menderita penyakit kronis, atau yang mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap , dan kasus aksi bersenjata di juga akan memenuhi kriteria.

Amnesti ini diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, serta untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA: Mobil Land Rovel Milik Johnny G Plate Disita Negara Usai Kasasi Ditolak

Menurut data Imigrasi dan Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima amnesti, yang kemudian akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

Sementara itu, , HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti dan menyusun pertimbangan hukum yang relevan.***

Leave a Reply