NALARNESIA.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan terlebih dahulu diberikan pendidikan HAM.
Pigai menyatakan bahwa pendidikan ini bertujuan untuk membangun kesadaran tentang hak asasi manusia dan mengubah pola pikir narapidana dari perspektif kriminal menjadi lebih humanis.
“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” ujarnya.
Pigai menambahkan bahwa pendidikan HAM ini akan menjadi salah satu fokus Kementerian HAM pada tahun 2025. Sebelum amnesti diberikan, pihaknya akan melakukan inventarisasi di lembaga pemasyarakatan dan melaksanakan pendidikan tersebut.
Wacana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri pada 13 Desember.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, yang menderita penyakit kronis, atau yang mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap kepala negara, dan kasus aksi bersenjata di Papua juga akan memenuhi kriteria.
Amnesti ini diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, serta untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: Mobil Land Rovel Milik Johnny G Plate Disita Negara Usai Kasasi Ditolak
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima amnesti, yang kemudian akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti dan menyusun pertimbangan hukum yang relevan.***