Apindo Sebut Pemerintah Perlu Gandeng Pengusaha dalam Aturan Kenaikan PPN Barang Mewah

Avatar
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) menghadiri konferensi pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Analis Kebijakan Ekonomi (Apindo), Ajib Hamdani, mengimbau pemerintah untuk melibatkan pengusaha dalam merancang aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan pada barang dan jasa mewah. Ia menilai pengusaha memiliki peran sebagai mitra dalam membantu negara mengumpulkan PPN dari masyarakat.

“Seharusnya pemerintah duduk bersama pengusaha untuk mendesain peraturan yang lebih aplicable, karena pengusaha adalah partner dan membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat,” kata Ajib saat dihubungi di , Rabu.

banner 225x100

Ajib menjelaskan bahwa secara prinsip tetap 12 persen. Namun, pemerintah menggunakan metode penghitungan yang mengacu pada dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11 per 12, atau dengan rumus DPP dikali 11/12 dikali 12 persen. Ia menilai kebijakan ini justru membebankan pengusaha karena harus mengelola administrasi pengenaan PPN dengan perhitungan yang lebih kompleks.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Bansos Dapat Kurangi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

PPN, lanjut Ajib, adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan konsumen, sementara pengusaha bertanggung jawab mengadministrasikan dan menyetorkan ke negara.

“Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih sederhana, misalnya menetapkan tetap 11 persen tanpa perhitungan tambahan.

Sebelumnya, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan usai rapat di Kantor , Selasa, 1 Desember 2024.

BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Berikut Alasan Kenaikan Pajak Tersebut

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi di .

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menegaskan bahwa kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi. Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif baru ini adalah yang selama ini termasuk dalam kategori barang dan jasa mewah.***

Leave a Reply