Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada 2024 Akan Dilakukan Bertahap

Avatar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya (ANTARA/Fath Putra Mulya)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah terpilih berdasarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara bertahap sesuai dengan amar putusan.

“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” ujar Tito usai bertemu dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1) malam.

banner 225x100

Tito menjelaskan, apabila mayoritas perkara sengketa ditolak dalam putusan akhir MK, maka pelantikan kepala daerah berpotensi dilakukan secara serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, gubernur akan dilantik oleh , sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Teknis pelantikan akan mengikuti amar . Jika suatu sengketa dikabulkan, MK biasanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang, ulang, atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dipercepat

“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, tetapi KPU dan KPU daerah. Kemudian, ada yang mungkin ulang. Ada juga yang mungkin ulang, seperti yang terjadi di Yalimo, Papua, dulu yang memakan waktu setahun tiga bulan baru selesai,” kata Tito.

Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berharap pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan sesuai arahan Subianto. Selain untuk menjaga stabilitas politik di daerah, percepatan pelantikan juga bertujuan agar kepala daerah terpilih dapat segera melayani masyarakat.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Keputusan ini sejalan dengan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK, yang semula dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.

BACA JUGA: MK Terima 254 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gubernur di Empat Provinsi

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025. Namun, dengan percepatan jadwal di MK dan demi efisiensi, pelantikan tersebut akan menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

Hingga kini, Mendagri belum menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah non-sengketa maupun hasil putusan dismissal. Jadwalnya masih perlu dibahas lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Selain itu, Mendagri juga dijadwalkan menghadiri rapat dengan DPR pada Senin (3/2) untuk membahas agenda ini.***

Leave a Reply