NALARNESIA.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka tembak di bagian kaki setelah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar.
“Kalau cacat fisik tidak ada, tetapi ada yang mengalami luka tembak pada bagian kakinya. Itu ada dua orang,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Tangerang, Jumat.
Menurutnya, kedua WNI tersebut mengalami luka tembak akibat penyiksaan yang dilakukan oleh kelompok separatis di Kota Myawaddy, Myanmar. Namun, Judha tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kejadian maupun identitas para korban.
Ia memastikan bahwa sebagian korban penyekapan telah berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke Indonesia. Sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (20/2) malam.
“Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerja sama yang baik dari KBRI Indonesia,” ungkapnya.
Proses pemulangan dan penjemputan para pekerja migran tersebut dilakukan dalam dua tahap menggunakan dua maskapai penerbangan, yaitu Batik Air ID7630 yang tiba pukul 23.55 WIB dan Air Asia QZ257 yang mendarat pukul 00.10 WIB.
“Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi. Ini adalah upaya panjang dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka dari Myanmar,” tambah Judha.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas pekerja migran ilegal tersebut berasal dari sembilan provinsi, termasuk Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta. Di antara mereka, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
“Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R),” ungkapnya.
Judha menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 270 WNI yang berada di Myawaddy, Myanmar. Pemerintah melalui Kemlu RI akan terus berupaya untuk memulangkan mereka.
“Ke depan, harapan kami adalah segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan mereka agar dapat dilakukan penegakan hukum dengan tegas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menyatakan bahwa seluruh PMI yang telah dipulangkan akan menjalani proses pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Setelah proses keseluruhan selesai, nanti akan kami pulangkan ke daerah masing-masing yang penanganannya berada dalam ranah Kementerian Sosial,” jelasnya.***