Ketua KPK: Penyidikan Kasus Suap Hasto Kristiyanto dan Obstruction of Justice Berjalan Simultan

Avatar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) mengatakan intervensi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini. KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penyidikan yang melibatkan Perjuangan (PDIP) akan berlangsung bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

banner 225x100

Setyo menjelaskan bahwa perkara dugaan suap yang sedang diselidiki KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak lain yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Pada Kamis (20/2) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA: Maqdir Ismail Pertanyakan Bukti KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut didasarkan pada intervensi yang dilakukan oleh , yang mengakibatkan Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari operasi tangkap tangan () KPK dan hingga kini masih menjadi buronan.

Pada 8 Januari 2020, KPK tengah melaksanakan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota RI, dengan salah satu target utamanya adalah Harun Masiku.

BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Namun, saat itu Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A—yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menghubungi Harun Masiku agar segera merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya guna menghindari penyitaan oleh KPK.

“Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” jelas Setyo.

BACA JUGA: KPK Sita Properti Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry

Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menghambat dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang masih berjalan.***

Leave a Reply