NALARNESIA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
Mengutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah untuk ketiga kalinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Presiden turut menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Peluncuran BPI Danantara dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Ekonom UGM: Danantara Berpotensi Perkuat Tata Kelola Aset Negara Secara Transparan
Danantara akan berperan sebagai sovereign wealth fund Indonesia dan diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Presiden menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Struktur Danantara akan mencakup Dewan Pengawas serta Dewan Penasihat, di mana anggota Dewan Penasihat akan ditunjuk langsung oleh Presiden.***