Presiden Prabowo Tandatangani Keppres dan UU Terkait BPI Danantara

Avatar
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba dengan menaiki satu mobil buggy bersama menjelang peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fathur Rochman/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Presiden Republik Indonesia, , pada Senin menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Danantara.

Mengutip dari kanal YouTube , Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah untuk ketiga kalinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (). Selain itu, Presiden turut menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (Danantara).

banner 225x100

Peluncuran BPI Danantara dijadwalkan berlangsung di , , pada Senin pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Ekonom UGM: Danantara Berpotensi Perkuat Tata Kelola Aset Negara Secara Transparan

Danantara akan berperan sebagai sovereign wealth fund Indonesia dan diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar , dengan dana awal mencapai 20 miliar .

Presiden menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Struktur Danantara akan mencakup Dewan Pengawas serta Dewan Penasihat, di mana anggota Dewan Penasihat akan ditunjuk langsung oleh Presiden.***

Leave a Reply