Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Fasilitas Kredit kepada PT Sritex

Avatar
Ilustrasi - Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Menyusul pernyataan resmi dari Agung Republik mengenai proses hukum yang sedang berjalan atas pemberian kepada Tbk () pada tahun 2020, Management menyampaikan sejumlah pernyataan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.

Dalam Siaran Persnya, yang diterima Redaksi, Kamis, 22 Mei 2024, menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.

banner 225x100

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan perwujudan tata kelola yang baik, berkomitmen untuk sama secara penuh dengan , termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran serta objektivitas proses penyidikan.

BACA JUGA: Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO

“Bank DKI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami terus melakukan evaluasi serta penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar perwakilan manajemen Bank DKI dalam pernyataan resminya.

Bank DKI menegaskan bahwa seluruh layanan dan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.

Dana nasabah tetap aman, dan seluruh layanan perbankan tetap tersedia sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama perseroan.

BACA JUGA: Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transformasi kelembagaan yang berkelanjutan, Bank DKI terus memperkuat manajemen risiko yang prudent serta tata kelola yang solid guna mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Bank DKI mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Leave a Reply