NALARNESIA.COM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan apresiasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan,” ujar Nadiem di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin malam (24/6).
Ia menilai penyidik telah menjalankan proses hukum dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Kejagung Panggil Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh pada hukum.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 09.10 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, dan keluar sekitar pukul 21.00 WIB untuk memberikan keterangan pers.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan rekayasa kajian teknis oleh sejumlah pihak agar pengadaan diarahkan pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome.
BACA JUGA: Prabowo Panggil Menteri Bidang Polkam Bahas Dampak Ketegangan Global terhadap Indonesia
“Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit pada 2019 oleh Pustekom, penggunaan Chromebook tidak efektif,” ujar Harli.
Tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chrome OS.
Pengadaan laptop ini menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.***