NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Jayapura, Papua, Andrys Rovael Rohman (ARR), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Provinsi Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis di Jakarta.
Budi menambahkan, Andrys Rovael Rohman sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala proyek di PT Tabi Bangun Papua.
BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Pejabat Kemenag Miliki Agensi Haji-Umrah Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Abraham Steven Bonay dari Sekretariat Dinas PUPR Papua dan Adi Yuwono dari biro pengadaan barang dan jasa Setda Papua pada Senin, 23 Juni 2025.
Selain itu, pada Selasa, 24 Juni 2025 KPK memanggil Alexander Kapisa selaku Plt Kepala BPKAD Papua serta seorang wiraswasta berinisial APT. Keesokan harinya, Rabu, 25 Juni 2025 seorang konsultan berinisial ANR juga dimintai keterangan.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Namun, status tersangka Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.***