KPK Kaji Larangan Tahanan Pakai Masker saat Ditampilkan ke Publik

Avatar
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan tersangka Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – (KPK) tengah mempertimbangkan atau bagi para tahanan saat diperlihatkan ke publik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di , Jumat.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi, yang juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada aturan rinci mengenai penampilan tahanan saat tampil di hadapan publik.

banner 225x100

Budi menjelaskan bahwa kajian internal tersebut merupakan langkah KPK dalam menyusun aturan pelarangan pemakaian masker atau oleh tahanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait, terutama dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Jayapura Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Papua

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa larangan tersebut dapat diakomodasi melalui revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP yang kini sedang dibahas di RI.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di . Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam pernyataannya di , Jumat.

Ia juga mengajak media untuk mengedukasi masyarakat agar mendorong adanya perubahan aturan. Menurutnya, jika seseorang yang diduga terlibat korupsi ditahan dan ditampilkan ke publik, maka wajahnya sebaiknya diperlihatkan agar menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Pejabat Kemenag Miliki Agensi Haji-Umrah Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” ucapnya.***

Leave a Reply