Aceh Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992 untuk Pertemuan dengan Kemendagri Soal Sengketa Empat Pulau

Avatar
Anggota DPR RI TA Khalid (kiri) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) dan Anggota DPR RI Nasir Djamil (kanan) sebelum memberi keterangan pers usai acara pertemuan Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – akan membawa tahun 1992 dengan Sumatera Utara dalam rapat bersama (Kemendagri) guna membahas status kepemilikan empat pulau yang masih menjadi sengketa.

“Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda , Syakir, di Banda Aceh, Senin, saat menemui aksi yang menuntut kembalinya empat pulau ke wilayah Aceh.

banner 225x100

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/6) di , dengan kehadiran Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akan memaparkan kembali isi kesepakatan 1992 sebagai dasar klaim wilayah.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Pangan Strategis untuk Kendalikan Harga

Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar serta disaksikan Rudini itu, menurut Syakir, secara jelas menyebutkan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

Syakir menegaskan bahwa kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat karena didukung oleh ketentuan dalam PP Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya Pasal 3 ayat 2 huruf F yang menyebut pentingnya dokumen kesepakatan daerah bertetangga.

Ia pun berharap RI dapat turun tangan menyelesaikan polemik ini agar keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kembali diakui sebagai bagian dari Aceh.

BACA JUGA: BMKG Imbau Warga Aceh Tetap Tenang Hadapi Potensi Gempa Susulan Pasca-Gempa Magnitudo 6,2 SR

Sengketa ini semakin memanas setelah Kemendagri menetapkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 , yang menyatakan keempat pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tertanggal 25 April 2025.

saat ini masih terus melakukan upaya advokasi agar keempat pulau tersebut dapat dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh.***

Leave a Reply