AHY Bersama Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Avatar
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.
banner 468x60

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif.

Kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang membuat, memalsu, dan menggunakan surat palsu, serta Pasal 385 ayat 1 e juncto Pasal 55 tentang turut serta menjual padahal diketahuinya yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

banner 225x100

BACA JUGA: Tolak Hak Angket, AHY: Pertempuran Menyisakan Orang yang Kecewa

Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah enam tahun penjara untuk kasus Banyuwangi dan empat tahun penjara untuk kasus Pamekasan.***

Leave a Reply