“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif.
Kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan menggunakan surat palsu, serta Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
BACA JUGA: Tolak Hak Angket, AHY: Pertempuran Menyisakan Orang yang Kecewa
Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah enam tahun penjara untuk kasus Banyuwangi dan empat tahun penjara untuk kasus Pamekasan.***