NALARNESIA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Menurut MKD, Bamsoet melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Keputusan ini dibuat setelah mendengarkan keterangan dari pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.
BACA JUGA: Bambang Soesatyo Tegaskan Pentingnya Ketahanan Budaya di Tengah Globalisasi
Sebagai konsekuensinya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dan juga absen dalam sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet, mantan Ketua DPR, dilaporkan ke MKD oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari. Laporan ini terkait dengan pernyataan Bamsoet yang dimuat di media daring, yang mengklaim bahwa semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.***