Bambang Soesatyo Diputuskan Terbukti Langgar Kode Etik oleh MKD DPR

Avatar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa Ketua , Bambang Soesatyo alias Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa semua setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

banner 225x100

Menurut MKD, Bamsoet melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Keputusan ini dibuat setelah mendengarkan keterangan dari pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Tegaskan Pentingnya Ketahanan Budaya di Tengah Globalisasi

Sebagai konsekuensinya, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dan juga absen dalam sidang MKD RI sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet, mantan Ketua , dilaporkan ke MKD oleh seorang bernama Muhammad Azhari. Laporan ini terkait dengan pernyataan Bamsoet yang dimuat di media daring, yang mengklaim bahwa semua telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.***

Leave a Reply