Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Konsisten Bantu Pemprov DKI dan BUMD di Bidang Hukum

Avatar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta raih penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta/Dok. Humas Bank DKI
banner 468x60

NARANESIA.COM – Konsisten berikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan BUMD milik , berikan apresiasi atas diterimanya penghargaan dari Pemprov kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dan BUMD milik DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama , Amirul Wicaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta (24/06).

banner 225x100

Diterimanya penghargaan yang diserahkan oleh Penjabat (Pj.) , Heru Budi Hartono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono di Monas bertepatan pada Hari Ulang Tahun Ke-497 Tahun ini, didasari atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode tahun 2023 sampai dengan Mei 2024.

BACA JUGA: Bank DKI Sinergi dengan PT Transportasi Jakarta, Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan di Jakarta

Lebih lanjut Amirul mengatakan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Sinergitas positif yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam berjalan sesuai koridor good corporate governance, secara berkesinambungan.

Sebagai informasi, dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bank DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: BUMN Belum Putuskan Pembubaran Perusahaan Pelat Merah Bermasalah

Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.

Mewakili Bank DKI, Amirul mengapresiasi Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerjasama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH. Thamrin 10 , termasuk penagihan kredit bermasalah. ***

Leave a Reply