Bawaslu Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Safari Politik Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formal dan Material

Avatar
banner 468x60

“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.​​​​​​
Sementara itu, anggota Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) .

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Konflik Wadas, Ini Alasannya
​​​​​​​
“Karena ini , jadi bukan ditangani sendiri, akan melibatkan dan bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ucap Astuti.

banner 225x100

Sebelumnya, melakukan dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran . (Ant) ***

Leave a Reply