”Hal ini juga dilihat sebagi peluang oleh perbankan sehingga banyak Bank yang memberikan kemudahan bagi kaum muda untuk bisa memiliki rumah melalui KPR, mulai dari tenor/jangka waktu yang lebih panjang, uang muka lebih yang ringan dan beberapa ada yang menawarkan 0% dengan syarat tertentu,” jelasnya.
BACA JUGA: Alasan Ikuti Langkah Jokowi, Kader Kawakan Maruarar Sirait Putuskan Hengkang dari PDI Perjuangan
Keempat, Kebijakan Finansial. Terlepas dari tahun ini merupakan tahun politik, lanjutnya, pemerintah hingga saat ini masih mengeluarkan kebijakan yang “Pro-Growth” untuk semua sektor, termasuk di industri properti.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendukung masyarakat untuk bisa memiliki tempat tinggal. Misalnya, aturan pembebasan PPN 100% ditanggung pemerintah (PPN DTP), berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024 bagi rumah baru seharga Rp2 miliar.
”Juga masih diberikan relaksasi Loan To Value (LTV), aturan yang memungkinkan bank dapat memberikan DP ringan diperpanjang hingga 31 Desember 2024,” pungkas Chandra Bachtiar. ***