NALARNESIA.COM – Keputusan memindahkan Ibu Kota Negara melalui UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN dan dikukuhkan dengan UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ, membuka peluang besar bagi Jakarta untuk melakukan transformasi dan menuju status sebagai kota global yang lebih berkelanjutan.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek pemerintahan, namun juga pada berbagai sektor, termasuk sektor realestat.
“Dengan status Jakarta yang akan berubah, sektor realestat dihadapkan pada tantangan dan peluang baru. Jakarta ini tanahnya makin terbatas. Mau nggak mau bangunannya harus vertikal. Kami berharap Pemrov DKI membantu agar kita dapat membangun lebih cepat, lebih mudah dengan biaya yang lebih efisien untuk mendukung pengadaan hunian di DKI Jakarta,” ungkap Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar, pada acara pembukaan Rapat Kerja Realestat Indonesia DKI Jakarta (Rakerda REI DKI Jakarta), di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengungkapkan tengah menggodok program Hunian Terjangkau Milik.
BACA JUGA: Bank DKI Mencatat Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan UMKM Sebesar 15,54% di Q3/2024
Calon penghuni yang dapat membeli hunian dari program Hunian Terjangkau Milik ini adalah masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 7,5 juta – Rp 14,8 juta per bulannya. Harga hunian yang akan ditawarkan mulai dari Rp 8,8 juta hingga Rp 11,3 juta per meter persegi. Harga jual maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi Rp 440 juta.
“Dengan harga jual mulai Rp 8,8 juta per meter persegi. Sampai dengan Rp 11,3 juta per meter persegi dan secara maksimal harga jualnya Rp 443 juta,” ungkapnya.
“Kami harap dari REI DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan hunian terjangkau milik,” pintanya.
Di samping menyiapkan program ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan juga mengurusi rumah susun di Jakarta yang ia sebut tinggi peminatnya. Selain hunian vertikal, Pemprov Jakarta juga mendorong pengembangan hunian berkonsep mixed use yakni satu bangunan bukan hanya tersedia tempat tinggal, melainkan area kantor hingga komersial.
Menjawab hal itu, REI DKI lanjut Arvin siap berkolaborasi dengan pemprov DKI. REI tambahnya akan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan agar program yang akan digodok Pemprov Jakarta terealisasi dengan baik.
Kontrak Politik Calon Gubernur Jakarta
Rakerda REI DKI Jakarta 2024 digelar di tengah masa-masa perhelatan Pilkada Jakarta. Sebagai forum yang memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan Rencana Kerja Daerah Tiga Tahunan serta menetapkan kebijaksanaan organisasi, DPD REI DKI Jakarta terang Arvin pada ajang Rakerda ini menghadirkan para calon pemimpin Jakarta.