DPR RI Sepakat, Pembahasan RUU MK akan Dilanjutkan DPR RI Periode Selanjutnya

Avatar
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) dan para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus (kanan), Muhaimin Iskandar (dua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (dua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri) berpamitan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Rapat Paripurna periode 2019—2024 menyetujui untuk melanjutkan pembahasan (RUU) tentang Perubahan Keempat atas pada periode 2024—2029.

Ketua , Puan Maharani, menyatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah membahas surat dari Komisi III pada tanggal 26 September mengenai penyampaian RUU tersebut.

banner 225x100

“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU sebagai RUU operan Komisi III yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, , Jakarta, Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA: DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Menyusul Pembatalan RUU Pilkada

Selain itu, DPR juga menerima surat dari pimpinan (Baleg) pada 27 September terkait usulan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam rapat paripurna ini, Puan meminta persetujuan agar usulan Baleg terkait RUU PPRT dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk periode 2024—2029. Usul tersebut disetujui oleh anggota dewan yang hadir.

Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna dihadiri oleh 272 orang dari total 541 anggota DPR RI, dengan perwakilan dari seluruh fraksi.

BACA JUGA: Iffa Rosita Resmi Jadi Ketua KPU RI Usai Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU pada periode berikutnya karena keterbatasan waktu di akhir masa jabatan DPR periode 2019—2024.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menjelaskan bahwa pembahasan tahap pertama telah selesai, sehingga pada periode 2024—2029, proses legislasi bisa langsung dilanjutkan ke tahap kedua dan disahkan dalam rapat paripurna.

“RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over,” kata Adies di , Jakarta, Selasa, 17 September 2024.***

Leave a Reply