NALARNESIA.COM – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI telah membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, alasan detail mengenai pembatalan ini tidak dijelaskan.
“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baleg DPR RI memutuskan untuk menunda atau membatalkan sementara pembahasan revisi UU TNI-Polri, dengan rencana untuk melanjutkannya pada periode DPR RI 2024-2029.
“Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi
Pembahasan ini juga belum dimulai karena Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi tersebut.
Pembatalan pembahasan ini mirip dengan keputusan sebelumnya untuk membatalkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya,” katanya.
Baleg memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan dilakukan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
BACA JUGA: Ketua DPP PDIP DKI Jakarta Siap Dukung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta
“Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut,” kata dia.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024.
Revisi UU ini mendapat perhatian publik, terutama terkait isu masa usia pensiun, penempatan TNI/Polri dalam jabatan sipil, penambahan kewenangan, dan aturan yang memperbolehkan TNI untuk berbisnis.***