Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi

Avatar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan seputar peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Surabaya, usai meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Aria Cindyara/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang () terkait , setelah batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa ,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

banner 225x100

Presiden menekankan bahwa akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi () mengenai Undang-Undang Pilkada, menyusul keputusan DPR RI untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Peppres Pembentukan Badan Gizi Nasional

Presiden juga menyatakan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI merupakan urusan legislatif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak , dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mematuhi putusan terkait Pilkada.

DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU agar mengakomodasi putusan tentang UU Pilkada dalam peraturan KPU.***

Leave a Reply