NALARNESIA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di publik pada Sabtu pagi memang benar merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menjelaskan bahwa dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara dalam pemilihan legislatif sebelumnya, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh KPU.
BACA JUGA: Kaesang Masih Belum Memutuskan akan Pilkada di Jakarta atau Jateng
Idham menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60 menjadi acuan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1, di mana MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait” kata Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Selain itu, Putusan MK Nomor 70 dijadikan acuan untuk menyusun draf mengenai usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU yang Baru
“Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Pada Senin (26/8), KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA: Mantan Dirut Jakpro dan Komisaris JIP Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi GPON
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.