NALARNESIA.COM – Abdul Hadi, mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017, divonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
“Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Teguh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Abdul. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Abdul melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengubah status Abdul dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) karena penyakit yang dideritanya.
“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” tutur Hakim.
BACA JUGA: KPK Sebut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai 900 Miliar Rupiah
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan termasuk tindakan Abdul yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di BUMN dan BUMD, serta tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Abdul bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil dengan mempertimbangkan secara cukup segala pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan,” ujar Hakim.
BACA JUGA: Penyidik KPK Geledah 5 Titik Dugaan Korupsi dan TPPU yang Terkait Gubernur Malut
Selain Abdul, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lim Lay Ming, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018. Lim divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Abdul, sesuai dakwaan primer penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama.
Abdul dan Lim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON di PT JIP pada tahun 2015-2018. Tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar Rp312,37 miliar, yang bersumber dari penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta.***