Mantan Dirut Jakpro dan Komisaris JIP Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi GPON

Avatar
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Abdul Hadi, (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017, divonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan dalam dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

“Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Teguh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

banner 225x100

Selain hukuman penjara, Ketua Teguh Santoso menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Abdul. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Abdul melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengubah status Abdul dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) karena penyakit yang dideritanya.

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” tutur Hakim.

BACA JUGA: KPK Sebut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai 900 Miliar Rupiah

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan termasuk tindakan Abdul yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di dan , serta tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Abdul bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil dengan mempertimbangkan secara cukup segala pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan,” ujar Hakim.

BACA JUGA: Penyidik KPK Geledah 5 Titik Dugaan Korupsi dan TPPU yang Terkait Gubernur Malut

Selain Abdul, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lim Lay Ming, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018. Lim divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Abdul, sesuai dakwaan primer penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama.

Abdul dan Lim didakwa melakukan korupsi dalam dan pengadaan infrastruktur GPON di PT JIP pada tahun 2015-2018. Tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar Rp312,37 miliar, yang bersumber dari penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta.***

Leave a Reply