NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait bantuan sosial untuk penanganan COVID-19 pada tahun 2020, yang diduga merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi di Kementan Pernah Diperintahkan SYL Untuk Memberi Jawaban Normatif
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Tessa menyebutkan bahwa dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW).
Ia juga menyatakan bahwa estimasi awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Penjelasan Satgas
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sedangkan Richard Cahyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.***