Penyidik KPK Geledah 5 Titik Dugaan Korupsi dan TPPU yang Terkait Gubernur Malut

Avatar
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) telah menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan dan (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur , Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Penyidik melakukan kegiatan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

banner 225x100

Tessa menginformasikan bahwa yang dilakukan pada 25-26 Juli 2024 ini menghasilkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, surat-surat, catatan-catatan, serta barang bukti elektronik dan print out-nya.

Tim penyidik KPK mengidentifikasi bahwa dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di yang melibatkan tersangka AGK dan Muhaimin Syarif (MS).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut OTT Sebagai Hiburan, Ini Tanggapan Mantan Penyidik

“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen tambang setelah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan kasus dugaan yang melibatkan mantan Gubernur , Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, tim penyidik KPK menahan Muhaimin Syarif (MS), yang juga dikenal sebagai Ucu, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa MS memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Leave a Reply