NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Tessa menginformasikan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 25-26 Juli 2024 ini menghasilkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, surat-surat, catatan-catatan, serta barang bukti elektronik dan print out-nya.
Tim penyidik KPK mengidentifikasi bahwa dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang melibatkan tersangka AGK dan Muhaimin Syarif (MS).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut OTT Sebagai Hiburan, Ini Tanggapan Mantan Penyidik
“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen tambang setelah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Pada Rabu, 17 Juli 2024, tim penyidik KPK menahan Muhaimin Syarif (MS), yang juga dikenal sebagai Ucu, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa MS memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.