NALARNESIA.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, menyetujui laporan Komisi I DPR terkait penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan berupa dua kapal patroli dari Jepang.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat, yang kemudian disetujui oleh para peserta paripurna.
Dua kapal patroli tersebut akan digunakan oleh TNI Angkatan Laut guna memperkuat keamanan di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini masing-masing dilengkapi dengan dua mesin diesel laut berkecepatan tinggi serta berbagai peralatan navigasi, seperti radar, sistem navigasi satelit, GPS plotter, dan kompas.
BACA JUGA: Tragis! Jasad Perempuan di Kontrakan Tangerang Ternyata Dibunuh Oknum Anggota TNI AD
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa persetujuan DPR terkait hibah atau pinjaman dari lembaga atau pemerintah asing merupakan kewajiban sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta para kepala staf guna membahas hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri.
“Komisi I DPR RI mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR RI terhadap penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri,” ujar Budisatrio.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Komisi I menyetujui hibah tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
BACA JUGA: TNI AL Kirim KRI Bung Tomo-357 Ikuti Aman Exercise 2025 di Pakistan
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa kapal patroli tersebut akan ditempatkan di perairan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Karena ukurannya kecil, sekitar 18 meter, kapal ini bisa menjelajah hingga ke sungai-sungai di daerah tersebut,” jelas Agus seusai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.***