NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu aspek penting dari aturan tersebut adalah iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Ekonom Poltak Hotradero menyatakan bahwa aturan mengenai iuran Tapera ini perlu ditinjau ulang.
“Pendapat pribadi saya, perlu di-review,” ujarnya dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa program Tapera pada dasarnya merupakan tambahan dari program penyediaan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Poltak, pemerintah sebenarnya sudah memiliki anggaran untuk penyediaan rumah murah bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran Tapera diharapkan dapat mempercepat implementasi program penyediaan rumah dari pemerintah tersebut.
“Tapera itu seperti suplemen supaya bisa lebih cepat, kalau Tapera tidak ada yang lebih lambat saja,” imbuh dia.
Poltak mengungkapkan bahwa program ini sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2012. Awalnya, tujuan dari program Tapera adalah untuk membantu masyarakat memiliki tabungan demi kepemilikan rumah.
BACA JUGA: Juragan Parkir Berniat Dampingi Maidi Dalam Pilwakot Madiun
“Intinya tujuannya baik, tapi kita perlu detail,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Menurut pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja, dengan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.***