NALARNESIA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pencabutan izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, menyusul insiden longsor yang terjadi pada Jumat (30/5).
Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut sebelumnya telah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ujarnya di Cirebon, Sabtu.
Dedi menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan sanksi administratif karena pengelola dinilai tidak memenuhi standar keamanan kerja yang layak.
Selain tambang Al-Azhariyah, Pemprov Jabar juga menghentikan dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola oleh yayasan.
“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa izin tambang di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga Oktober 2025. Namun karena izin tersebut dikeluarkan sebelum masa jabatannya, pihaknya tidak dapat mencabutnya secara langsung.
Dedi menyebutkan Pemprov Jabar kini tengah menjalankan moratorium perizinan tambang sebagai bagian dari evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.
BACA JUGA: 15 Pekerja Tambang Tewas Usai Tertimbun Longsor Area Pertambangan di Solok, Sumbar
Penertiban tambang ilegal juga telah dilakukan di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, serta tambang emas milik pengusaha Korea Selatan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan para pekerja.
“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” pungkasnya.***