Hadi Tjahjanto Persilahkan Semua Pihak Laporkan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu dan MK

Avatar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
banner 468x60

NALARNESIA.COM Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengajak semua pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau mengajukan gugatan terkait pemilihan umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum () dan Mahkamah Konstitusi ().

Hadi menegaskan bahwa saat ini, dan MK merupakan mekanisme yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.

banner 225x100

“Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan MK. Ikuti mekanisme itu,” kata Hadi saat ditemui di kantor Persatuan Gereja (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.

Hadi menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan cara lain, terutama yang dapat mengarah pada tindakan anarkis dan dalam menggugat hasil pemilu. Meskipun sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI, Hadi dan timnya berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kondisi politik tetap kondusif selama proses di Bawaslu berlangsung.

BACA JUGA: Rektor Diduga Cabul, Mahasiswa Kecewa Gelar Aksi Bakar Ban Hingga Tutup Jalan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mencatat bahwa lembaga tersebut telah menerima 1.271 laporan dan menemukan 650 dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024 hingga 26 Februari 2024. Data tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran.

“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Rahmat Bagja melaporkan bahwa dari 1.271 laporan dan 650 temuan yang diterima Bawaslu RI hingga 26 Februari 2024, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Hasil penanganan pelanggaran mencakup 479 pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Herwyn J. H. Malonda, Anggota Bawaslu RI, menyebut tren dugaan pelanggaran pemilu, dengan fokus pada pelanggaran administrasi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, dan kode etik. Tren pelanggaran pidana pemilu melibatkan pasal-pasal tertentu, seperti pasal 521, 523 tentang politik uang, serta pasal 490, 491, 494, dan 493 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

BACA JUGA: Ada Oknum-oknum Tak Mau Berbagi Tolak Kebijakan Kejari Rangkul Semua Korban Robot Trading DNA Pro

Herwyn menjelaskan bahwa tren dugaan pelanggaran pemilu mencakup pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berhubungan dengan politik uang. Kedua tren tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, temuan dan laporan yang diterima Bawaslu belum mencakup pelanggaran administrasi yang menyebabkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.***