Selama menjalani profesi Advokat pada Boutique Law Firm SIREGAR & Co telah berpartisipasi menangani perkara litigasi dan non litigasi dalam Sengketa kepemilikan aprtemen, strata title dan perselisihan kepemilikan dalam bisnis properti serta berpartisipasi memberikan Advise bisnis property seperti akuisisi buiding, apartemen, dan strata tittle, serta membuat legal audit, dan drafter legal property (perjanjian-perjanjian) dalam bisnis property yang meliputi beracara pada peradilan umum lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selain itu menangani perkara property turut berpartisipasi dalam perkara peradilan pidana, Perdana, peradilan Tata Usaha Negara serta melakukan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. ***